Saturday, December 14, 2013

Perpanjangan Persetujuan Ekspor Produk Pertambangan

Pemerintah dalam hal ini Meteri Perdagangan telah mengeluarkan surat edaran No 4/M-DAG/ED/12/2013 tentang Perpanjangan persetujuan ekspor produk pertambangan. Surat edaran ini dikeluarkan dengan memperhatikan Peraturan yang berlaku dan terkait.
 
Surat edaran ini berisikan beberapa hal, yaitu :
 
1. Kegiatan ekspor produk pertambangan dalam bentuk bijih mineral (raw material/ore) berlaku sampai dengan tanggal 12 Januari 2014.
2. Bagi para pemegang ET-Produk pertambangan yang telah mendapat SPE-Produk Pertambangan diberi kesempatan untuk dapat memperpanjang pelaksanaan ekspor produk pertambangan dalam bentuk bijih mineral (raw material/ore) sampai dengan tanggal 11 Januari 2014 dengan ketentuan :
 
a. SPE-Produk pertambangan yang dimiliki berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 dan masih mendapat sisa alokasi produk pertambangan dalam bentuk biji mineral (raw material) yang belum diekspor dampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
b. Mengajukan permohonan perpanjangan SPE-Produck Pertambangan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar negeri Kementrian Perdangan melalui Unit Pelayanan Perdagangan (UPP) dengan melampirkan :
  • Rincian kualitas dan jumlah sisa alokasi produk pertambangan yang akan diekspor
  • Rencana jadwal pengapalan dan negara tujuan
  • Copy Kartu Kendali
  • Copy SPE-Produck Pertambangan
c. Batas waktu pengajuan permohonan perpanjangan SPE-Produk Pertambangan paling lambat diterima UPP pada tanggal 20 Desember 2013
d. Pelaksanaan ekspor produk pertambangan tetap wajib memenuhi ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis
 
3. Untuk penambahan alokasi SPE-Produk Pertambangan dapat diberikan dengan melampirkan Rekomendari Dirjen Minerba Kementrian ESDM.
 
Ketiga point inilah yang terdapat pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan.


Source : www.minerba.esdm.go.id

No comments:

Post a Comment