Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan
Salam K3,
Apakah sudah ada yang membaca artikel Bapak Eko Gunarto (Kepala Sub Bidang Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara) yang diliput oleh www.tambang.co.id mengenai Banyak Kecelakaan Akibat Tidak Taat Prosedur. Tema kali ini tidak mengenai kecelakaan yang telah terjadi tapi lebih mengarah kepada sistem. Dari artikel tersebut disebutkan bahwasanya Dunia Tambang saat ini telah memiliki Peraturan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) sesuai dengan Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2014.
Apa itu SMKP ?
Sesuai dengan Permen ESDM Nomor 38 tahun 2014 (Permen 38), SMKP (selanjutnya disebut SMKP Minerba) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko keselamatan pertambangan yang terdiri atas keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan dan keselamatan operasi pertambangan.
Salah satu pertimbangan terbitnya Permen 38 ini adalah dalam rangka menjamin pekerja tambang yang selamat dan sehat serta operasional tambang yang aman, efisien dan produktif dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Kembali lagi mengenai SMKP Minerba, di dalam peraturan ini dijelaskan mengenai apa itu Keselamatan Pertambangan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan (K3 Pertambangan) dan Keselamatan Operasi Pertambanganan (KO Pertambangan).
Menurut Permen 38 :
Keselamatan Pertambangan adalah segala kegiatan yang meliputi pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan dan keselamatan operasional pertambangan.
K3 Pertambangan adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi pekerja tambang agar selamat dan sehat melalui upaya pengelolaan keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
KO Pertambangan adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi operasional tambang yang aman, efisien dan produktif melalui upaya, antara lain pengelolaan sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan saranan, prasarana, instalasi, kelayakan sarana, prasarana instalasi, dan peralatan pertambangan, kompetensi tenaga teknik, dan evaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan.
Penerapan SMKP Minerba bertujuan untuk :
1. Meningkatkan efektifitas Keselamatan Pertambangan yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
2. Mencegah kecelakaan tambang, penyakit akibat kerja, dan kejadian berbahaya
3. Menciptakan kegiatan operasional tambang yang aman, efisien, dan produktif
4. Menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, nyaman, dan efisien untuk meningkatkan produktivitas
Isi SMKP Minerba
Permen 38 ini terdiri dari 111 halaman, terdiri dari Isi dan Lampiran I hingga Lampiran III. Isi SMKP ini terdiri dari 8 (Delapan) Bab dan 24 (Dua Puluh Empat) Pasal, yang mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Penerapan SMKP Mineral dan Babtubara
3. Elemen SMKP Minerba
4. Pedoman Penerapan dan Audit SMKP Minerba
5. Pembinaan dan Pengawasan
6. Sanksi Administratif
7. Ketentuan Peralihan
8, Ketentuan Penutup
Secara umum penerapan SMKP Minerba mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk menerapkan SMKP Minerba di perusahaannya baik itu bagi perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan. Dalam menerapkan SMKP Minerba ini perusahaan pertambangan wajib memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) dan perusahaan jasa pertambangan wajib memiliki Penanggung Jawab Operasi (PJO).
Di dalam penerapann SMKP MInerba ini memiliki elemen-elemen yang berisikan tentang :
1. Kebijakan
2. Perencanaan
3. Organisasi dan Pesonel
4. Implementasi
5. Evaluasi dan Tindak Lanjut
6. Dokumentasi
7. Tinjauan Manajemen
Selain elemen-elemen di atas, Permen 38 ini juga telah memberikan tata cara pelaksanaan audit, dimana formulir audit dapat dilihat pada lampiran. Hal ini sangat bernilai bagi perusahaan untuk mengetahui Sistem Manajemen yang digunakan apakah sudah sesuai dengan Permen 38 atau belum.
Korelasi Sistem Manajemen K3 dan SMKP Minerba
Jika diteliti lebih dalam ternyata Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Sistem Manajemen K3) telah tercakup ke dalam K3 Pertambangan. Hal ini sangat menarik karena seperti yang ada bahwasanya Sistem Manajemen K3 berdiri sendiri atau telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sehingga dapat diartikan bahwasanya SMKP Minerba merupakan Sistem Manajemen yang telah mengintegrasikan Sistem Manajemen K3 kedalam Sistem Manajemen khususnya di dunia pertambangan.
Mulai Berlaku SMKP Minerba
Sesuai dengan pasal 22, Perusahaan wajib menerapkan SMKP Minerba dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Permen 38. Permen 38 sendiri ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada tanggal 30 Desember 2014 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dengan terbitnya SMKP Minerba tentunya akan membuat tata kelola atau sistem manajemen perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan termasuk jasa pertambangan dapat menjadi lebih baik lagi...
Salam K3
Bagaimana jjika Perusahaan sudah menerapkan SMK3 PP 50/2012? Apakah ada tumpang tindih sistem sehingga akan tidak efisien? Bayangkan jika setiap instansi mengeluarkan standar sistem manajemen dan mewajibkannya kepada perusahaan. Betapa banyaknya energi perusahaan yang sedang berjuang di tengah bisnis yang kurang baik, hanya mengurusi sistem manajemen.
ReplyDeleteSekedar membantu jawab, SMKP juga lahir atas dasar PP 50 Tahun 2012 tentang SMK3. Pada pasal 4 disebutkan Pembina sektor dapat mengembangkan peneraoan SMK3 Sesuai kebutuhan. Oleh karena itu, minerba dan sekumpulan praktisi yang bergabung di APKPI merancang SMKP. SMKP Sendiri tidak jauh beda dari SMK3 hanya ditambah beberapa aspek seperti Keselamatan Operasi. Dan SMKP hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan saja.
ReplyDeleteSila kunjungi juga blog saya di www.darmawansaputra.com , disana saya bahas ttg SMKP dan tema K3 lainnya.
Salam
Darmawan Saputra
www.darmawansaputra.com
bagaimana penerpannya SMKP minerba bagi tenaga pengamanan (outsor security) di wilayah pertambangan
DeleteSemua usaha kegiatan tambang yang memiliki IUJP/SIUP/SKT wajib menerapkan SMKP.
DeleteGood Safe,
DeleteSalam kenal pak Darmawan Saputra,
Saya Divnala Zupadlan saat ini saya bekerja di perusahaan jasa supplier dan catering untuk tambang,oil&gas,dan Industri.Dan menjabat Sebagai HSE untuk perusahaan ini.
Beberapa artikel yang bapak buat sangat membantu saya dalam membangun sistem manajemen diperusahaan ini,karena perusaahaan yang sekarang saya bekerja sebelumnya tidak mempunyai sistem untuk K3,dari semua artikel yg pak Darmawan.ada beberapa pertanyaan saya,Mohon dibantu untuk beberapa pertanyaan saya.
1.Lebih besar mana bahaya,resiko,dan dampak saat bekerja ditambang( mine),dan Oil And Gas Offshore or Onshore,dari itu semua sempat tersirat bahwa pekerjaan ditambang itu tidak berbahaya dibandingkan bekerja di oil and gas yang resikonya Lebih berbahaya.Apakah benar?
demikian Pak Darmawan Saputra,Senang bisa Kenal Pak Darmawan.Bilamana berkenan menjawab Kirim Via Email saya divnala.hse@gmail.comGood Safe,
Salam kenal pak Darmawan Saputra,
Saya Divnala Zupadlan saat ini saya bekerja di perusahaan jasa supplier dan catering untuk tambang,oil&gas,dan Industri.Dan menjabat Sebagai HSE untuk perusahaan ini.
Beberapa artikel yang bapak buat sangat membantu saya dalam membangun sistem manajemen diperusahaan ini,karena perusaahaan yang sekarang saya bekerja sebelumnya tidak mempunyai sistem untuk K3,dari semua artikel yg pak Darmawan.ada beberapa pertanyaan saya,Mohon dibantu untuk beberapa pertanyaan saya.
1.Lebih besar mana bahaya,resiko,dan dampak saat bekerja ditambang( mine),dan Oil And Gas Offshore or Onshore,dari itu semua sempat tersirat bahwa pekerjaan ditambang itu tidak berbahaya dibandingkan bekerja di oil and gas yang resikonya Lebih berbahaya.Apakah benar?
demikian Pak Darmawan Saputra,Senang bisa Kenal Pak Darmawan.Bilamana berkenan menjawab Kirim Via Email saya divnala.hse@gmail.com
Bagaimana Penerapan SMKP minerba bagi tenaga di perusahaan catering pertambangan ?
ReplyDeleteShare contoh dokument pelengkap audit SMKP Pak untuk pertambangan trims
ReplyDeleteGreat and I have a keen present: How Much Remodel House average remodel cost
ReplyDelete