Saturday, December 14, 2013

Indonesian Coal Mining Regulation (Part 2)

Peraturan Pemerintah Setelah UU No 4 Tahun 2009
 
Sejak dikeluarkannya UU No 4 Tahun 2009, Pemerintah selanjutnya mengeluarkan peraturan pemerintah yang mengatur tentang kegiatan Pertambangan khususnya Mineral dan Batubara.
 
Pada tahun 2010, Pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan pemerintah, yaitu :
1.  Peraturan Pemerintah No 55 tentang Pembinaan dan Pengawasan
2.  Peraturan Pemerintah No 22 tentang Wilayah Pertambangan
3. Peraturan Pemerintah No 23 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
4. Peraturan Pemerintah No 78 tentang Reklamasi dan Pascatambang
 
Pada tahun 2012, Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No 24 Tahun 2012 mengenai Perubahan atas PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
 
Selain peraturan yang mengatur mengenai kegiatan pertambangan secara langsung, Pemerintah juga mengeluarkan beberapa peraturan terkait dengan kegiatan pertambangan yaitu penggunaan kawasan hutan dan pendapatan negara bukan pajak. Begitu juga peraturan bagi penambangan bawah tanah yang menggunakan kawasan hutan lindung.

Peraturan mengenai penggunaan kawasan hutan lindung diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No 28 Tahun 2011. Peraturan ini dibuat untuk melengkapi Peraturan Pemerintah yang sebelumnya yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2010 yang dimana selanjutnya PP No 24 Tahun 2012 disempurnakan dalam Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2012. Perpres No 28 Tahun 2011 memberikan kepada 13 perusahaan pertambangan untuk melakukan kegiatan penambangan di area hutan lindung dengan metode penambangan bawah tanah.


Peningkatan Nilai Tambah Mineral

Pada tahun 2013, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan intruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. hal ini tertuang dalam Inpres No 3 tahun 2013 yang terbit di bulan februari 2013. Inpres ini ditujukan kepada semua pihak terkait, meliputi :

1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
3. Menteri Perindustrian
4. Menteri Perdagangan
5. Menteri Keuangan
6. Menteri Dalam negeri
7. Menteri Badan Usaha Milik Negara
8. Menteri Lingkungan Hidup
9. Gubernur dan
10. Bupati/Walikota

Inpres No 3 tahun 2013 ini merupakan intruksi yang bersifat menguatkan peraturan yang telah ada sebelumnya. Inpres ini melebihtekankan koordinasi antara semua pihak terkait dalam rangka percepatan peningkatan nilai tambah mineral yang saat ini hanya beberapa perusahaan yang melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian agar terkoordinasi dengan cepat.

Kewajiban pengusaha dalam hal ini yang diatur dalam UU No 4 tahun 2009 yaitu melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian seperti tercantum dalam pasal 170 dengan jangka waktu selambat-lambatnya 5 tahun setalah UU No 4 tahun 2009 diundangkan. Jika dihitung lima tahun setelah UU no 4 tahun 2009, hal ini berarti 12 januari 2014, karena UU no 4 tahun 2009 diundangkan di tanggal 12 januari 2009.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan peraturan menteri (Permen) yang tertuang dalam Permen No 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral, yang selanjtunya dirubah/disempurnakan dalam Permen No 11 tahun 2012. Perubahan utama Permen No 7 tahun 2012, yaitu pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri c.q. Direktur Jenderal. Rekomendasi tersebut meliputi beberapa persyaratan yaitu ; status clear and clean, pelunasan kewajiban pembayaran keuangan kepada negara, menyampaikan rencana kerja dan/atau kerjasam dalam pengolahan dan/atau pemurnian mineral di dalam negeri dan menandatangani pakta integritas.

 Peningkatan nilai tambah mineral dengan dilakukannya pengelolaan dan pemurnian di dalam negeri secara pelan namun pasti akan memberikan nilai positif bagi Indonesia. Meskipun ada banyak perusahaan yang belum siap menerapkan hal ini, namun Pemerintah tetap bersikokoh untuk menerapkan sesuai dengan amanah UU No 4 tahun 2009. Di sisi lain Pemerintah pun memberikan kelonggaran-kelonggaran bagi perusahaan untuk melakukan joint venture dalam membangun pabrik pengolahan dan pemurnian.


Penerapan Status Clear and Clean
 

to be continued ... (Part 3) 

 
 Source data : Berbagai Sumber

No comments:

Post a Comment