Friday, August 29, 2014

Pelaksanaan REKLAMASI dan PASCATAMBANG menuju Titik Pencerahan

Lahirnya PERMEN No 7 Tahun 2014


Setelah lahirnya UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentunya memberikan suatu pegangan dan ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan pertambangan di Indonesia dan didukung dengan keluarnya UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah melengkapi kebijakan secara menyeluruh untuk kegiatan Pertambangan yang berwawasan lingkungan hidup.

Kedua UU tersebut melahirkan banyak peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan Pertambangan  di Indonesia, salah satunya adalah mengenai Kegiatan Reklamasi dan Pascatambang.

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang  tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.

UU No. 4 Tahun 2009 menginisiasi beberapa peraturan terkait kegiatan Reklamasi dan Pascatambang, Pasal 99 yang mewajibkan rencana Reklamasi dan Pascatambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi, Pasal 100 yang mewajibkan penyediaan dana jaminan Reklamasi dan Pascatambang, Pasal 101 mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai Reklamasi dan Pascatambang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah yang mengatur Kegiatan Reklamasi dan Pascatambang pun lahir dengan terbitnya PP No 78 Tahun 2010 (PP 78/2010). Peraturan Pemerintah ini keluar setelah empat tahun sejak UU No. 4 Tahun 2009 keluar, PP 78/2010 ini mengatur beberapa hal, yaitu :
  • Prinsip-Prinsip Reklamasi dan Pascatambang
  • Tata Laksana Reklamasi dan Pascatambang
  • Persetujuan Rencana Reklamasi dan Pascatambang
  • Pelaksanaan dan Pelaporan
PP 78/2010 selanjutnya didukung dengan keluarnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam No. 07 Tahun 2014 (Permen 7/2014). Permen 7/2014 ini mengatur tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Hal-hal yang menjadi Pertimbangan terbitnya Permen 7/2014 ini adalah pasal-pasal yang ada dalam PP 78/2010.

Pasal-Pasal PP 78/2010 :

Pasal 9 mengenai Penyusunan Rencana Reklamasi
Pasal 12 mengenai Tata Cara Penyusunan Rencana dan Kriteria Keberhasilan Pascatambang
Pasal 15 mengenai Tata Cara Pemberian Persetujuan Rencana Reklamasi 
Pasal 18 mengenai Tata Cara Pemberian Persetujuan Rencana Pascatambang
Pasal 28 mengenai Tata Cara Pelaporan dan Evaluasi Reklamasi serta Pascatambang
Pasal 36 mengenai Jaminan Reklamasi
Pasal 43 mengenai Jaminan Pascatambang
Pasal 49 mengenai Tata Cara Penyerahan Lahan yang telah selesai Reklamasi dan Pascatambang
Pasal 51 mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif 

PP 7/2014 ini juga mengatur mengenai format Penyusunan rencana reklamasi pada kegiatan eksplorasi dan kegiatan operasi produksi serta pascatambang, Tata cara penempatan jaminan pascatambang, Pedoman penyusuanan laporan pelaksanaan reklamasi, Kriteria keberhasilan reklamasi, Pedoman penilaian reklmasi dan Berita Acara penilaian keberhasilan reklamasi.

Dengan hadirnya PP 7/2014 ini diharapkan pelaksanaan Reklamasi dan Pasctambang di Pertambangan Indonesia dapat terealisasi dengan baik.

1 comment:

  1. Best Roulette Sites in 2021 - Jammy Hub
    Top 5 Best Roulette Sites for Beginners · 1. NoLimit PlayAmo · 2. Mega Moolah Casino 양산 출장샵 · 3. 안성 출장안마 Bet365 · 당진 출장마사지 4. Play'n Go · 영주 출장마사지 5. 세종특별자치 출장안마 Cafe Casino · 6.

    ReplyDelete