Saturday, January 11, 2014

Policy Advisor Bidang Kehutanan di Bidang Pertambangan Operasi produksi

Lahirnya Permen 65 Tahun 2013
 
Menteri kehutanan telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terbaru mengenai Policy Advisor Bidang Kehutanan yang ditetapkan 11 Desember 2013 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 12 Desember 2013. PP 65 tahun 2013 ini merupakan turunan dari Permen No 18 tahun 2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
 
 
Isi Permen 65
 
Peraturan menteri ini terdiri tadi 5 Pasal, dimana dalam Permen ini mengatur mengenai Policy Advisor Bidang Kehutanan, Tata cara pengangkatan Policy Advisor Bidang Kehutanan serta Kode etik Policy Advisor Bidang Kehutanan.
 
Dijelaskan dalam Permen ini Policy Advisor Bidang Kehutanan adalah pejabat atau purna tugas yang berasal dari Kementrian Kehutanan atau pejabat instansi lain yang berkompetensi di bidang kebijakan pembangunan kehutanan yang ditempatkan dan diangkat oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan operasi produksi.

Melalui Permen ini pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan operasi produksi wajib memiliki Policy Advisor Bidang kehutanan baik melalui pengangkatn sendiri oleh pemegang izin atau Sekretaris Jenderal Kementrian Kehutanan menetapkan nama Policy Advisor dengan memperhatikan kompetensi yang bersangkutan.

Policy Advisor Bidang Kehutanan memiliki kode etik yang sudah diatur yaitu tidak memiliki konflik kepentingan dalam proses pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan, tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi bagi Policy Advisor dari kementrian Kehutanan, dilarang melakukan pengurusan proses perizinan pinjam pakai kawasan hutan dan melaksanakan tugas berdasarkan Key performance indikator (KPI).


Dengan diwajibkannya setiap pemegang izin pinjam pakai untuk pertambangan operasi produksi maka Policy Advisor harus ada di setiap IUP produksi, namum pertanyaanya dengan banyaknya IUP atau PKP2B yang sudah disetujui Pemerintah apakan tenaga yang berkompeten sebagai Policy Advisor Bidang Kehutanan sudah mencukupi.


See also : ndonesian coal mining regulation part 2

No comments:

Post a Comment