Penerapan Clean and Clear IUP
Berdasarkan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan pelaksanaan PP No 22 tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan dan PP No 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, maka diperlukan rekonsiliasi data izin usaha pertambangan atau IUP secara Nasional.
Tujuan pelakasanaannya rekonsiliasi data IUP adalah terciptanya koordinasi, verifikasi dan sinkronisasi IUP si seluruh wilayah Indonesia. Sehingga hasil akhirnya adalah registrasi wilayah IUP dalam database nasional pertambangan mineral dan batubara. Selain itu, dampak dari rekonsiliasi data IUP adalah :
1. Tersedia data IUP mineral batubara secara Nasional dengan baik
2. Peningkatan Penerimaan Negara
3. Terintegrasi data IUP pusat dan daerah
Pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi data IUP inilah yang lebih dikenal dengan Clear and Clean IUP atau CnC IUP. Hingga Desember 2013, CnC IUP telah dilakukan dalam 10 tahap. Pelaksanaan CnC IUP dilaksanakan oleh Kementrian Energi Sumber Daya Mineral.
Artikel terkait : indonesian coal mining regulation part 2 indonesian coal mining regulation part 1
Artikel terkait : indonesian coal mining regulation part 2 indonesian coal mining regulation part 1
No comments:
Post a Comment